Bagaimana cara PNS naik pangkat? Apakah perlu persyaratan khusus agar kenaikan golongan berjalan lebih cepat? PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari aparatur negara yang bekerja untuk memenuhi tugas-tugas pemerintahan.
PNS menempati pos yang cukup beragam dari jabatan yang bersifat fungsional seperti guru hingga jabatan administratif di kantor-kantor pemerintah daerah dan pusat. Sebagai imbalan atas kerja yang dilakukan, pegawai negeri sipil mendapatkan hak berupa gaji pokok dan tunjangan.
Landasan hukum yang mengatur hal tersebut adalah PP nomor 5 tahun 2024. Perbedaan gaji ASN sendiri disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah pangkat pegawai terkait. Karena itulah, tak sedikit pegawai negeri yang berupaya sedemikian rupa menaikkan pangkatnya dengan lebih cepat.
Bagaimana Cara PNS Naik Pangkat?
Sebelumnya, perlu diketahui dulu jenis-jenis kenaikan pangkat aparatur negara menurut peraturan yang berlaku sekaligus syarat-syaratnya.
Berikut penjelasannya:
Kenaikan Pangkat Reguler: merupakan kenaikan golongan umum bagi PNS yang sudah bekerja 4 tahun tanpa syarat khusus. Untuk pengajuannya, beberapa dokumen yang diperlukan adalah:
- FC KTP
- FC SK terlegalisir
- SKP 2 tahun terakhir
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural: merupakan kenaikan golongan untuk ASN yang menduduki jabatan struktural berdasarkan masa tugas sekaligus prestasi.
Syarat administrasinya adalah:
- FC KTP
- Surat keputusan atau SK terakhir (FC)
- SK jabatan (FC)
- SK pelantikan terakhir (FC)
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas atau SPMT
- SKP
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional: merupakan kenaikan pangkat untuk jabatan fungsional berdasarkan prestasi dan masa tugas.
Dokumen syaratnya:
- KTP (FC)
- SK terakhir (FC)
- SK terakhir (FC)
- SKP (FC)
- Penilaian Angka Kredit
Kenaikan Pangkat Pengabdian: merupakan kenaikan pangkat untuk pegawai negeri yang berpulang dan mereka yang mengalami musibah selama bertugas.
Tips Cara PNS Naik Pangkat
BKN telah menetapkan aturan baru tentang kenaikan pangkat ASN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN no 4 tahun 2023. Salah satu aspek yang diubah adalah penambahan periode kenaikan dari hanya 2 kali setahun menjadi 6 kali setahun. Berdasarkan landasan tersebut pula, ASN bisa menaikkan golongannya dengan 5 cara di bawah ini.
ASN yang ingin mengajukan kenaikan pangkat reguler harus sudah memiliki masa tugas sedikitnya 4 tahun pada pangkat yang berlaku. Artinya, seorang ASN golongan IIa yang baru menjabat tak akan bisa mengajukan kenaikan reguler sebelum masa tugas empat tahun.
Cara PNS Naik Pangkat dengan Studi Lanjutan
Untuk beberapa golongan, kenaikan pangkat mengharuskan seorang pegawai untuk studi lagi. Misalnya pegawai gol III harus menempuh S2 untuk bisa menjadi golongan IV. Namun, ASN yang ingin melanjutkan studi juga harus meminta izin dulu. Mereka pun harus sudah bekerja setidaknya 1-2 tahun di instansi terkait.
Mengikuti Pelatihan
Selain sekolah lagi, PNS juga bisa mengikuti berbagai pelatihan untuk menunjukkan pengembangan keterampilannya. Dokumen seperti sertifikat hasil pelatihan akan menjadi nilai plus saat seorang pegawai negeri mengajukan kenaikan pangkat.
Cara PNS Naik Pangkat dengan Prestasi Luar Biasa
Berikutnya, PNS juga bisa naik golongan dengan prestasi khususnya. Pemerintah akan memberikan kenaikan pangkat luar biasa tanpa memandang golongan ASN tersebut. Contoh, polisi yang berprofesi sebagai atlet bisa memperoleh kenaikan pangkat dengan cepat bila mereka mendapatkan medali di suatu ajang bergengsi.
Bekerja dengan Baik
Bekerja dengan baik juga bisa menjadi cara ASN naik golongan dengan efektif. Ada setidaknya dua tipe performa untuk diupayakan:
- Menjalankan kerja di atas target
- Menunjukkan prestasi di luar kerja pemerintahan
Untuk poin 2, ASN bisa menulis esai di media, menerbitkan buku, hingga mempublikasikan karya ilmiah. Hal-hal seperti itu akan menjadi poin tambahan untuk lolos kenaikan pangkat.
Mengikuti Organisasi Keprofesian
Terakhir, pegawai negeri juga bisa mengikuti organisasi keprofesian untuk bisa naik pangkat. Pada profesi guru, aktivitas tersebut akan menambah nilai AKP atau Angka Kredit Penunjang.
3 Manfaat Kenaikan Golongan ASN
Ada cukup banyak manfaat mengikuti 5 cara PNS naik pangkat di atas. Pertama, pengembangan karir yang sesuai minat dan bakat. Kedua, kenaikan gaji dan tunjangan kerja. Makin tinggi golongan seorang ASN, gaji pokok hingga tukin (tunjangan kinerja) akan semakin meningkat.
Terakhir, uang pensiunan yang lebih tinggi. Tiap pegawai negeri berhak atas upah purna tugas dengan nominal yang ditentukan berdasarkan golongan terakhirnya.
Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongannya
Seperti telah disebutkan sebelumnya, salah satu keuntungan menerapkan kiat dan cara PNS naik pangkat adalah meningkatkan gaji pokok serta tunjangan. Berdasarkan data terbaru berikut ini nominal gaji pokok tiap-tiap golongan pegawai negeri sipil.
Gol I: ditempati PNS dengan pendidikan minimal SMA sederajat.
- Ia: 1.685.700,00-2.522.600,00
- Ib: 1.840.800,00-2.670.700,00
- Ic: 1.918.700,00-2.783.700,00
- Id: 1.999.900,00-2.901.400,00
Golongan II: untuk PNS dengan pendidikan minimal D3 sederajat.
- IIa: 2.184.00,000-3.643.400,00
- IIb: 2.385.00,000-3.797.500,00
- IIc: 2.485.900,00-3.958.200,00
- IId: 2.591.100,00-4.125.600,00
Gol III: ditempati PNS dengan pendidikan minimal S1 sederajat.
- IIIa: 2.785.700,00-4.575.200,00
- IIIb: 2.903.600,00-4.768.800,00
- IIIc: 3.026.400,00-4.970.500,00
- IIId: 3.154.400,00-5.180.700,00
Golongan IV: untuk PNS dengan pendidikan S2, S3, atau memiliki pengalaman dan prestasi yang cukup.
- IVa: 3.287.800,00-5.399.900,00
- IVb: 3.426.900,00-5.628.300,00
- IVc: 3.571.900,00-5.866.400,00
- IVd: 3.723.00,000-6.114.500,00
- IVe: 3.880.400,00-6.373.200,00
Kiranya, demikian informasi berita terbaru Ketik Media mengenai syarat dan cara PNS naik pangkat. Semoga artikel ini bermanfaat.