Apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cara mengurus Jasa Raharja? Jasa Raharja merupakan suatu perusahaan asuransi yang negara miliki dengan tanggung jawab memberikan santunan serta perlindungan asuransi terhadap korban dari kecelakaan lalu lintas.
Secara lebih mendalam, Jasa Raharja sendiri merupakan perusahaan yang terdiri dari penggabungan empat perusahaan yakni Firma Bekouw dan Mijnssen, Firma Blom dan Van Der, serta Firma Sluyters. Manfaat yang Jasa Raharja berikan yakni santunan kecelakaan bagi korban atau keluarga korban yang mengalami kecalakaan lalu lintas maupun kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.
Layanan Jasa Raharja
Sebelum masuk pada pembahasan tentang cara mengurus jasa raharja kecelakaan. Terlebih dahulu, Anda harus mengetahui bentuk layanan apa saja yang Jasa Raharja sediakan. Inilah uraiannya:
- Santunan kematian: Jasa Raharja akan memberikan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia karena insiden kecelakaan.
- Santunan cacat tetap: Jasa Raharja memberikan kepada korban yang mengalami cacat tetap karena kecelakaan.
- Santunan biaya pengobatan: Jasa Raharja menanggung biaya pengobatan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka.
- Santunan biaya penguburan: Jasa Raharja memberikan kepada pihak yang mengurus penguburan korban kecelakaan yang tidak memiliki ahli waris.
Sementara itu, pendanaan untuk santunan tersebut Jasa Raharja peroleh dari pungutan yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan ketika melakukan pembayaran pajak. Selain itu, juga bersumber dari tiket untuk penumpang angkutan umum.
Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi. Hal ini meliputi kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait lainnya. Tujuan adalah untuk memastikan proses klaim asuransi jasa raharja serta pemberian santunan dapat berjalan secara tepat waktu dan lancar.
Besaran Santunan Asuransi Jasa Raharja
Setelah mengetahui terkait dengan layanan Jasa Raharja, berikutnya adalah berapa besaran santunan asuransi Jasa Raharja yang dapat korban kecelakaan terima. Untuk lebih lengkapnya, simak tabel ini:
Jenis Santunan Angkutan Darat
- Korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp 50 juta.
- Cacat tetap memperoleh santunan sebesar Rp 50 juta
- Perawatan memperoleh biaya santunan sebesar Rp 20 juta
- Penggantian biaya penguburan memperoleh senilai Rp 4 juta
- Penggantian biaya P3K memperoleh sebesar Rp 1 juta
- Penggantian ambulans memperoleh biaya sebesar Rp 500 ribu
Jenis Santunan Angkatan Laut
- Korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp 50 juta.
- Cacat tetap memperoleh santunan sebesar Rp 50 juta
- Perawatan memperoleh biaya santunan sebesar Rp 20 juta
- Penggantian biaya penguburan memperoleh senilai Rp 4 juta
- Penggantian biaya P3K memperoleh sebesar Rp 1 juta
- Penggantian ambulans memperoleh biaya sebesar Rp 500 ribu
Syarat Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan
Terdapat beberapa syarat yang harus Anda lengkapi untuk cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas yang terjadi berdasarkan pada kondisi korban. Berikut ulasan lengkapnya:
Luka-Luka yang butuh Perawatan:
- Fotokopi KTP korban.
- Laporan polisi yang terdiri atas sketsa TKP serta laporan kecelakaan lain yang dibutuhkan.
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari RS.
- Fotokopi surat rujukan (apabila korban harus pindah RS).
- Surat kuasa kepada penerima santunan beserta KTP korban dan penerima santunan apabila santunan dikuasakan.
Cacat atau Luka Berat:
- Fotokopi KTP korban.
- Laporan polisi yang terdiri atas sketsa TKP serta laporan kecelakaan lain yang dibutuhkan.
- Surat keterangan dari dokter bahwa korban mengalami cacat permanen.
- Foto korban yang menunjukkan kecacatan permanen.
Meninggal Dunia dalam Tindakan Medis:
- Fotokopi KK, KTP, dan surat nikah (jika ada) atau akta kelahiran (untuk korban belum menikah) milik korban maupun ahli waris.
- Laporan polisi yang terdiri atas sketsa TKP serta laporan kecelakaan lain yang dibutuhkan
- Surat kematian dari RS atau kelurahan (apabila korban tidak dibawa ke RS).
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari RS.
- Fotokopi surat rujukan (apabila korban harus pindah RS).
Korban Meninggal Dunia di TKP:
- Fotokopi KK, KTP, dan surat nikah (jika ada) atau akta kelahiran (untuk korban belum menikah) milik korban maupun ahli waris.
- Laporan polisi yang terdiri atas sketsa TKP serta laporan kecelakaan lain yang dibutuhkan.
- Surat kematian dari kelurahan.
Cara Mengurus Jasa Raharja
Hal yang perlu Anda pahami adalah sebenarnya untuk cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan sekarang semakin cepat dan mudah. Hal ini karena korban ataupun pihak keluarga tidak perlu lagi untuk datang ke kantor Jasa Raharja.
Cara mengurus asuransi jasa raharja cukup sederhana, tanpa harus dengan alur yang rumit. Secara sederhana, korban yang mengalami kecelakaan yang dilarikan ke rumah sakit akan secara langsung Jasa Raharja tanggung biayanya. Sementara itu, yang Jasa Raharja tidak tanggung adalah korban kecelakaan tunggal yang menggunakan kendaraan pribadi.
Sedangkan kendaraan untuk angkutan umum yang mengalami kecelakan akan tetap memperoleh santunan. Agar dapat memperoleh santunan biaya perawatan korban harus telah tercatat pada kantor polisi.
Oleh karenanya, dari pihak Jasa Raharja memberikan himbauan kepada masyarakat atau keluarga korban untuk segera memberikan laporan terkait peristiwa kecelakaan ke kantor polisi terdekat. Hal ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat menyusun laporan polisi (LP). Dalam proses mengurus klaim jasa raharja yakni dengan melibatkan berbagai langkah yang korban atau keluarga korban lakukan. Untuk lebih lengkapnya berikut panduannya:
1. Laporan Kecelakaan
Cara mengurus Jasa Raharja yang pertama adalah dengan membuat laporan terhadap insiden kecelakaan. Segera buatlah laporan kecelakaan yang terjadi kepada pihak kepolisian maupun otoritas yang berwenang setempat. Tujuannya adalah aga segera memperoleh laporan resmi kecelakaan.
2. Mengumpulkan Dokumen Penting
Terdapat beberapa dokumen yang harus lengkap untuk cara mengurus asuransi Jasa Raharja. Berikut uraian lengkapnya:
- Laporan Kecelakaan dari Kepolisian: Merupakan dokumen wajib yang menunjukkan rincian kejadian kecelakaan.
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Rumah Sakit: Dokumen ini menerangkan kondisi medis korban akibat kecelakaan.
- Kartu Identitas: KTP atau identitas lain dari korban atau ahli waris.
- Kartu Keluarga (KK): Untuk menunjukkan hubungan keluarga jika yang mengurus adalah ahli waris.
3. Pengajuan klaim
Selanjutnya adalah pengajuan klaim dengan cara datang ke kantor Jasa Raharja atau dapat melalui platform online yang telah tersedia. Anda harus menyerahkan seluruh dokumen yang petugas butuhkan untuk memproses pengajuan klaim asuransi.
4. Proses Verifikasi
Tahap berikutnya adalah dari pihak Jasa Raharja akan melakukan proses verifikasi dokumen yang telah diajukan. Barangkali, petugas juga akan melakukan pengecekan kembali terhadap laporan kecelakaan serta kondisi medis korban kecelakaan.
5. Pembayaran Santunan
Apabila proses verifikasi telah selesai kemudian Jasa Raharja menyetujui Klaim. Maka, perusahaan tersebut akan membayarkan santunan berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. Biasanya pembayaran santunan akan Jasa Raharja lakukan dengan cara transfer bank.
Itulah pembahasan lengkap dalam artikel Ketik Media kali ini tentang cara mengurus Jasa Raharja yang wajib Anda ketahui. Pastikan untuk melengkapi dokumen, jika Anda hendak mengurus asuransi Jasa Raharja. Jika terdapat kendala dalam setiap prosesnya, silakan dapat menghubungi pihak Jasa Raharja terdekat.