Caleg DPRD Sulsel Korupsi, Kemungkinan Tidak Jadi Dilantik

caleg DPRD Sulsel Korupsi

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya menyampaikan jika ada salah satu calon legislatif (caleg) terpilih yang pelantikannya akan ditunda. Hal ini karena caleg DPRD Sulsel korupsi dan menjalani masa hukuman.

Caleg tersebut adalah Hamsyah Ahmad, yang merupakan yang terpilih sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan pada Pemilu 2024 di bulan Februari silam. Status tersangka caleg DPRD Sulsel sudah ditetapkan oleh pihak kejaksaan.

Ada Kemungkinan Pelantikan Hamsyah Ahmad Tidak Jadi Terlaksana

Pasca penetapan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng atas tindak pidana korupsi, ada kemungkinan pelantikan Hamsyah Ahmad sebagai anggota legislatif tidak akan jadi terlaksana. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan pun kini menunda pelantikannya. 

Pelantikan caleg DPRD Sulsel penundaan sesuai dengan amanat PKPU 6 tahun 2024, khususnya pada Pasal 49 ayat 3. Jadi, jika Hamsyah Ahmad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dia kemungkinan besar tidak jadi dilantik meskipun sudah menang di Pemilu.

“Kita masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng dan masih menunggu putusan inkrah. Ini adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap di pengadilan, sedangkan yang sekarang kan masih belum pasti itu putusan apa,” jelas Adiwijaya.

Jika ternyata putusan tentang caleg DPRD Sulsel korupsi adalah putusan bebas atau tidak bersalah maka kasusnya akan lain lagi. Hamsyah Ahmad sebagai calon legislatif terpilih dari PPP akan tetap melenggang ke gedung DPRD Sulawesi Selatan.

Namun, jika caleg DPRD Sulsel terbukti korupsi dan status hukumnya sudah final, maka akan ada pembatalan pada pelantikan Hamsyah Ahmad sebagai calon legislatif. Hal ini karena Hamsyah Ahmad akan menjalani masa hukuman dan tidak dapat bekerja.

Baca Juga:  Sidang Pertama Gugatan MK Pilpres Siap Dilaksanakan 27 Maret

“Logikanya jika dia menjalani masa hukuman, dia tidak akan bisa bekerja sebagai wakil rakyat,” ungkap Adiwijaya.

Hamsyah Ahmad Terjerat Kasus Korupsi Rumah Dinas DPRD 

Sebelumnya, caleg DPRD Sulsel batal menjalani pelantikan akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana rumah dinas DPRD. Selain Hamsyah Ahmad, ada tiga orang pimpinan DPRD Bantaeng lain yang tersandung kasus yang sama dengan sang politisi.

Hamsyah Ahmad sendiri merupakan Ketua DPRD Bantaeng periode 2019-2024, sehingga sebenarnya dia masih menjabat sekarang. Lalu, ada Wakil Ketua H Irianto, Wakil Ketua Muhammad Ridwan, dan Sekwan DPRD Bantaeng Jufri yang juga terlibat.

Kasus korupsi caleg DPRD Sulsel ini berupa korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024. Saat ini, keempat tersangka ada di Rutan kelas II B Bantaeng.

Mereka akan mendekam selama 20 hari di dalam rutan sebelum pengadilan akan memutuskan apakah keempat tersangka benar-benar bersalah atau tidak. Hal ini untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi mengatakan jika proses penuntutan akan segera melalui proses oleh pengadilan. Caleg DPRD Sulsel korupsi adalah hal yang salah sehingga perlu mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai dengan undang-undang.

Tersangka telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 dan terancam mendapatkan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, Hamsyah Ahmad juga terancam denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Karena kasus caleg DPRD Sulsel korupsi, Hamsyah Ahmad pun kemungkinan tidak jadi mendapatkan kursi di legislatif dan batal dilantik jika terbukti bersalah di pengadilan nanti.

Baca Juga:  Wakanda No More Indonesia Forever Artinya? Slogan Viral Anies Baswedan