Baubau – Nasib malang menimpa seorang perempuan yang berumur 13 tahun di Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra). Siswi SD yang bernama Lara ini telah diperkosa dan dicabuli oleh sejumlah kelompok pria yang berjumlah 20 orang. Peristiwa ini membuat sang korban nekat kabur dari rumah. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Tim Ketikmedia, saat ini sudah ada 10 orang tersangka yang sudah ditahan. Adapun mereka saat ini berada di Polres Baubau. Berikut keterangan yang disampaikan langsung oleh Kapolres Baubau.
“Setelah kita urai dan kita dalami, mengecek satu persatu, kami temukan bahwa terduga pelaku berjumlah 20 orang bukan 26 orang,” kata Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat konferensi pers, Senin (24/6/2024).
Bungin mengatakan tidak semua terduga pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan. Ia menyebut beberapa terduga pelaku melakukan tindakan pencabulan.
“Tidak semua melakukan persetubuhan, ada juga pencabulan,” ujarnya.
Bungin menuturkan 22 orang telah diperiksa sebagai saksi termasuk paman dan tante korban. Pihak Kepolisian pun menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
“Sampai saat ini sudah 10 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Fakta mencengangkan seperti yang disampaikan oleh Bungin, sang korban sudah mengalami tindakan pemerkosaan sebanyak 7 kali. Adapun tindakan pidana yang diterima oleh korban terjadi di beberapa tempat yang berbeda. Peristiwa ini terjadi sejak April hingga Mei 2024.
“Jadi kami telaah, rupanya ada 7 TKP. Dari 7 TKP itu ada sekitar 3 orang yang melakukan berulang,” jelasnya.
Korban Kabur dari Rumah Selama 2 Hari
Korban sempat kabur dari rumahnya usai kasus pemerkosaan tersebut diketahui oleh pihak keluarga. Berita kejadian ini sampai ke pihak keluarga karena ada salah satu teman korban yang melapor.
“Saya lari waktu itu selama 2 hari di Puma (Pulau Makassar) karena keluargaku dikasih tahu (saya diperkosa),” kata korban kepada Ketikmedia, Kamis (20/6).
Setelah mengetahui hal ini, pihak keluarga kemudian mencari tahu keberadaan korban. Salah satu pamannya yang melakukan pencarian kemudian menemukan korban di Pulau Makassar, Kecamatan Kokalukuna, Baubau.
“Om ku yang dapat saya di Puma baru dibawa pulang,” lanjut Lara.
Korban akhirnya dibawa kembali ke rumah neneknya di Kecamatan Lea-lea, Baubau untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerkosaan yang dialaminya itu. Tante korban, MR (31) mengatakan korban mengakui telah diperkosa sehingga pihak keluarga membuat laporan ke polisi.
“Pertama itu buat laporan di Polsek Lea-lea, terus laporannya ditarik ke Polres Baubau,” katannya.
Kasus Pemerkosaan Anak DIbawah Umur Lainnya
Tidak hanya Lara, beberapa bulan ke belakang kasus pemerkosaan juga menimpa anak di bawah umur. Korban inisial N (15) warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Tindak pidana asusila ini terjadi, Rabu (14/3/2024).
Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap 6 dari 10 pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban sempat dicekoki miras hingga disekap di sebuah gubuk perkebunan kopi oleh para pelaku.
“Iya, dari laporan Polres Lampung Utara ada 6 pelaku sudah ditangkap, 4 masih buron dalam kasus tindak pidana asusila tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat (8/3/2024)
Disebutkan Umi, para pelaku sudah diamankan dalam perkara ini masing-masing inisial AD, A, MI, DA, R, dan Al alias IR. Sementara para DPO ialah H, FB, RO, dan D.
“Untuk pelaku yang berhasil ditangkap, 3 masih usia di bawah umur dan 3 dewasa,” ungkapnya.
