Mau kerja sebagai analis kebijakan tapi masih bingung? Berbeda dengan profesi populer seperti dokter, polisi, dan guru, kerja di bidang analisis kebijakan memang tak banyak dikenal.
Padahal, meniti karir pada pekerjaan tersebut memberikan keuntungan yang cukup besar. Dari kebutuhan formasi, misalnya, Sekretaris BSKDN Kurniasih menyebut bahwa pemerintah memperkerjakan 1000an pegawai dengan profesi tersebut baik di instansi pusat maupun daerah.
Profesi ini juga cocok bagi mereka yang memiliki kemampuan berpikir kritis yang tinggi. Selain itu, kualifikasi untuk mengikuti pendaftarannya pun tidak menyulitkan. Gajinya? Tergolong tinggi apabila pekerja bisa menujukkan performa yang baik.
Bagaimana? Tertarik menjadi seorang analis untuk berbagai keputusan pemerintah? Yuk, simak berita terbaru dari Ketik Media, berikut penjelasannya.
Seperti Apa Kerja di Bidang Analisis Kebijakan?
Profesi JFAK atau Jabatan Fungsional Analis Kebijakan diatur dalam beberapa aturan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah Permen PAN RB No 45 Tahun 2013 dan Peraturan Kepala LAN No 27 tahun 2015.
Menurut kedua peraturan tersebut, JFAK dapat didefinisikan sebagai pegawai yang memiliki tugas, wewenang, serta tanggung jawab untuk mengkaji dan melakukan analisis kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah. Mereka berada di bawah binaan LAN atau Lembaga Administrasi Negara.
Tugas JFAK cukup berat. Sebab hasil kerja mereka akan berimbas langsung pada hajat hidup masyarakat luas. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan dari pemerintah memiliki kualitas dan efek yang baik.
Selain itu, mereka juga perlu menghindari terjadinya overlapping atau tumpang tindih peraturan yang selama ini cukup sering terjadi di Indonesia. Karena itulah mereka wajib bekerja sama atau berkoordinasi dengan JF lainnya dari JF Peneliti sampai Statistika. Rincian tugas JFAK selanjutnya dirumuskan menurut status golongannya.
Golongan Analis Kebijakan
Golongan JFAK berbeda menurut status kepegawaian pekerja. Mereka yang berstatus PNS mengikuti sistem pengggolongan Pegawai Negeri Sipil. Sementara mereka yang bekerja dengan status PPPK mengikuti sistem penggolongan PPPK.
Aturan untuk kenaikan pangkat pada dua kategori ASN tersebut juga berlainan. Sebab peraturannya mengikuti rujukan Undang-undang dan PP yang berbeda.
Golongan Analis Kebijakan PNS
PNS JFAK terdiri atas golongan IIIa hingga IV/e. Berikut sistem kepangkatan pada profesi tersebut:
- Ahli Pertama JFAK: golongan III/a dan III/b. Mereka bertugas untuk
- JFAK Ahli Muda: golongan III/c dan III/d.
- JFAK Ahli Madya: golongan IV/a, IV/b, dan IV/c.
- dan, JFAK Ahli Utama: golongan IV/d dan IV/e.
Untuk naik golongan, pegawai harus memenuhi syarat tertentu. Misalnya memenuhi lama kerja selama sekian tahun, melanjutkan sekolah lagi, hingga memiliki performa kerja sesuai target.
Contoh, untuk pengangkatan pertama, pegawai JFAK semestinya:
- Sudah berstatus PNS dengan pendidikan S1 atau DIV sederajat
- Berusia maksimal 48 tahun
- Lolos uji kompetensi
- Lolos diklat fungsional analisis kebijakan
- Prestasi kerja yang bagus selama 1 tahun terakhir
- Tidak melanggar aturan disiplin selama proses pendaftaran
Golongan Analis Kebijakan PPPK
JFAK yang berstatus PPPK akan memulai karir dengan golongan IX yang berlaku bagi mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D IV.
Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan pangkat PPPK berbeda dengan PNS. PPPK, berdasarkan Permen PAN RB tahun 2019 pasal 7, hanya bisa naik pangkat apabila terdapat kekosongan jabatan di atasnya.
Dalam kondisi tersebut, bila pegawai PPPK mau mengisi kekosongan dan memenuhi kualifikasi syarat jabatan, maka mereka bisa naik pangkat.
- IX: Ahli Pertama, kualifikasi Diploma IV atau Sarjana
- X: Ahli Pertama, kualifikasi Magister
- XI: Ahli Muda dengan kualifikasi Doktor
Tugas JFAK
Tugas JFAK sangat tergantung dengan golongan pegawai bersangkutan. Mereka yang bekerja sebagai Ahli Pertama mengembang tugas yang secara umum lebih ringan dibanding golongan di atasnya. Namun secara garis besar, berikut ini beberapa tugas JFAK:
- Melakukan riset atas kebijakan pemerintah
- Memberikan saran atau rekomendasi kebijakan
- Berkoordinasi hingga bernegoisasi untuk kebijakan tersebut
- Mengumumkan hasil riset kebijakan
Tunjangan dan Gaji Analis Kebijakan
Jumlah total pendapatan jabatan ini terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan. Jenis tunjangannya beragam dari tunjangan anak hingga tunjangan beras. Nilai tunjangan juga bervariasi mulai dari 5 hingga 10% dari total gaji pokok.
Karena profesi ini termasuk dalam jabatan fungsional, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan fungsional tersendiri (khususnya bagi JFAK berstatus PNS). Agar lebih jelas, berikut ini rincian gaji JFAK PNS dan PPPK.
Gaji JFAK PNS
Ahli Pertama
III/a: Rp.2.785.700 hingga Rp.4.575.200
III/b: Rp.2.903.600 hingga Rp.4.768.800
Tunjangan fungsional: Rp.520.000.
Ahli Muda
- III/c: Rp.3.026.400 hingga Rp.4.970.500
- III/d: Rp.3.154.400 hingga Rp.5.180.700
Tunjangan fungsional: Rp.800.000.
Ahli Madya
- IV/a: Rp.3.287.800 – Rp.5.399.900
- IV/b: Rp.3.426.900 – Rp.5.628.300
- IV/c: Rp.3.571.900 – Rp.5.866.400
Tunjangan fungsional: Rp.1.100.000,-
Ahli Utama
- IV/d: Rp.3.723.000 – Rp.6.114.500
- IV/e: Rp.3.880.400 – Rp.6.373.200
Tunjangan fungsional: Rp.1.300.000.
Gaji Analis Kebijakan PPPK dan Tunjangannya
Sementara untuk PPPK, daftar gaji pokoknya yaitu:
- IX: Rp.3.203.600 – Rp.5.261.500
- X: Rp.3.339.100 – Rp.5.484.000
- XI: Rp.3.480.300 – Rp.5.716.000
Kualifikasi dan Cara Mendaftar
Menjadi analis kebijakan merupakan salah satu pilihan prospektif bagi anak muda. Kabar baiknya, formasi untuk pekerjaan ini hampir selalu ada pada bukaan CPNS dan lowongan kerja di instansi negara.
Syarat yang harus terpenuhi pun tidak begitu sulit. Sebab, pelamar hanya harus memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau sederajat semua jurusan. Selebihnya, mereka tinggal mengikuti tes CASN mulai dari seleksi administrasi, SKD, dan SKB.
Nah, kiranya demikian informasi tentang profesi analisis kebijakan. Semoga bermanfaat.
