Ketikmedia, Kendari – Seorang pemuda berinisial AC (20) yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara, berurusan dengan pihak kepolisian setelah ngaku anak TNI.
Ia juga melakukan aksi koboi dengan menodongkan airsoft gun kepada seorang warga berinisial AJ. Dalam aksinya, AC bahkan mengaku sebagai anak anggota TNI untuk menakut-nakuti korbannya.
Insiden ini terjadi di Jalan Kijang, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari, pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kejadian bermula ketika AC dan AJ terlibat pertengkaran di pinggir jalan, yang kemudian memanas hingga berujung pada ancaman senjata.
“Korban sementara mengendarai motor tiba-tiba terlapor memberhentikannya lalu mengancam dan berkata kasar,” jelas Jumiran selaku Kapolsek Poasia pada Senin (27/2).
Pelaku Mengaku Anak TNI untuk Menakut-nakuti Korban
Jumiran menjelaskan bahwa pada saat kejadian, pelaku secara terang-terangan mengklaim sebagai anak dari seorang anggota TNI dengan tujuan menakut-nakuti korban.
Namun, setelah pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut, pernyataan tersebut terbukti tidak benar dan hanya ia gunakan sebagai upaya untuk menghindari konsekuensi dari perbuatannya.
“Bukan anak TNI, sudah saya konfirmasi ke Dandim (Kolaka), bukan anaknya, tapi memang dia pernah tinggal (bersama anggota TNI),” jelasnya.
Pelaku menjelaskan bahwa dirinya nekat mengeluarkan airsoft gun dan mengarahkan senjata tersebut ke pengendara lain karena merasa keselamatannya dalam bahaya.
Menurut pengakuannya, situasi saat itu membuatnya panik, sebab ia merasa akan menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok orang di lokasi kejadian.
“Iya dia merasa terancam, karena korban ini memanggil temannya 2 orang, makanya dia keluarkan itu (airsoft gun),” ujarnya.
Pelaku Bisa Terkena Pasal Berlapis
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap lebih banyak detail terkait insiden tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, pelaku juga harus mempertanggungjawabkan tindakannya berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang kepemilikan senjata tajam atau senjata api tanpa izin resmi.
“Pelaku dalam pemeriksaan, kita jerat dengan pasal pengancaman dan kepemilikan senjata tajam,” jelasnya.
Kepolisian Merilis Foto Pelaku
Pihak kepolisian secara resmi merilis foto yang memperlihatkan AC saat menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan di hadapan tim penyidik.
Dalam gambar yang beredar, AC tampak duduk dengan ekspresi serius, sementara di depannya terdapat barang bukti berupa airsoft gun yang ia gunakan dalam aksi pengancaman.
Saat itu, AC mengenakan jaket hoodie berwarna putih yang menutupi sebagian tubuhnya, serta membawa tas ransel di punggungnya.
Dari segi fisik, AC memiliki postur tubuh yang cenderung gempal dengan rambut keriting pendek yang menjadi ciri khasnya.
Selama pemeriksaan berlangsung, AC yang ngaku anak TNI terlihat berada di dalam ruangan penyidik dengan latar belakang meja dan berbagai perlengkapan kepolisian yang digunakan dalam proses penyelidikan.