Hakim PN Andoolo memberikan vonis bebas untuk Supriyani (36) setelah sebelumnya mendapat dakwaan menganiaya seorang anak polisi.
Supriyani yang berprofesi sebagai guru di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan dilaporkan melakukan penganiayaan tersebut di sekolah tempatnya mengajar. Stevie Rosano selaku Hakim Ketua dengan Vivy Fatmarati Ali sebagai anggota melangsungkan sifat pada Senin (25/11).
Putusan Kasus Guru Menganiaya Anak Polisi
Putusan dari Stevie Rosano memaparkan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemukulan terhadap anak kelas 1 di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan.
Keputusan ini mengacu pada barang bukti, saksi di TKP, dan keterangan saksi ahli. Kuasa hukum Supriyani memang sukses menghadirkan para saksi tersebut di persidangan hari Kamis (24/10).
Atas putusan tersebut, Stevie menyatakan kalau terdakwa bebas dari semua dakwaan yang ada. “Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” ujar Stevie.
Steview juga menjelaskan kalau ia akan memulihkan hal dari terdakwa baik yang berhubungan dengan kedudukan, martabat, ataupun kemampuan. Beberapa barang bukti utama yang menjadi acuan dari putusan ini juga Stevie sebutkan.
“Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju motif batik dan celana panjang dikembalikan kepada orang tua murid SD dan sapu ijuk dikembalikan kepada para guru sekolah,” ujarnya.
Orang Dekat Supriyani Hadir di Persidangan
Pada sidang terkahir ini, orang dekat dari Supriyani hadir di Persidangan. Salah satunya adalah Katiran (38) yang merupakan suami dari terdakwa.
Katiran nampak berdiri dengan beberapa pengunjung lain saat persidangan berlangsung. Ia terus menyaksikan dengan seksama bagaimana proses persidangan berjalan dan putusan yang hakim berikan pada sang istri.
Setelah hakim menyatakan sang istri tidak bersalah, Katiran yang dari awal persidangan nampak tegar tidak mampu membendung air matanya. Ia melihat sang istri mendapat pelukan dari rekan gurunya karena kejadian ini.
Tidak hanya Katiran yang nampak bersyukur akan putusan ini. Banyak dari rekan guru Supriyani yang sekarang masih berstatus sebagai guru honorer juga menumpahkan air mata.
Supriyani juga tidak mampu menahan tangisnya setelah mendengar putusan tersebut. Padahal selama hampir 9 kali persidangan berlangsung, guru honorer yang sudah aktif dari 2009 itu tidak pernah terlihat menangis dan selalu hadir dengan wajah datar.
Setelah sidang selesai, Supriyani tidak lupa menyatakan terimakasihnya kepada semua pihak yang sudah memberikan dukungan pada proses persidangan ini.
“Terimakasih, akhirnya saya bisa divonis bebas tak bersalah, Terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendoakan dan membantu saya selama ini,” ucap Supriyani..
Detail Kasus Supriyani yang Mendapat Tuduhan Memukul Anak Polisi
Supriyani (36) sebelumnya harus mendekam di Lapas Perempuan Kendari karena mendapat tuduhan sudah memukul salah satu muridnya yang merupakan anak Polisi.
Ia mengaku sempat mendapat paksaan untuk mengakui kasus yang terjadi pada April 2024 ini. Ayah dari sang anak memang bukan orang sembarangan di kepolisian.
Sang ayah memiliki jabatan sebagai Kanit Intel di Polsek Baito tempat Supriyani tinggal. Kejadian bermula saat orang tua korban melihat luka panjang di paha belakang sang anak.
Awalnya anak yang berusia 7 tahun itu mengaku kalau luka ini ia dapatkan karena jatuh saat bermain di sawah. Namun setelah mendapat tekanan dari orang tuanya, sang anak mengaku bahwa ia mendapat pemukulan oleh guru di sekolahnya yang bernama Supriyani.
Mendapat pernyataan tersebut, orang tua korban langsung mengambil langkah hukum atas Supriyani. Supriyani pada awalnya berupaya agar kasus ini selesai dengan cara damai karena ia tidak merasa telah melakukan perbuatan tersebut.
Namun orang tua korban tidak menerima permintaan damai tersebut. Bahkan menurut keluarga Supriyani, pihak orang tua meminta uang senilai Rp50 juta jika Supriyani ingin kasus ini berakhir damai.
Kasus Akhirnya Berjalan Panjang
Supriyani dan keluarga yang tidak memiliki uang damai tersebut pada akhirnya harus mengikuti proses persidangan yang tidak sebentar. Pada prosesnya, Supriyani tetap tidak mengakui kalau ia sudah melakukan pemukulan kepada korban.
Selain itu, tidak ada saksi yang menyatakan pernah melihat Supriyani memukul sang anak. Walaupun ada salah satu anak yang menjadi saksi dan memberikan pernyataan berbeda dengan saksi lain, pihak PN akhirnya menyatakan kalau Supriyani tidak bersalah.
Kasus ini membuat Supriyani mendapat simpati yang sangat besar dari publik. Ia sudah menjadi guru honorer sejak 2009, mendapat gaji Rp300 ribu per bulan, dan insentifnya cair tiga bulan sekali.
Adanya kasus tersebut, membuat aparat terlihat melakukan pemerasan di tengah kondisi ekonomi Supriyani yang serba sulit atas perbuatan yang tidak ia lakukan.
Dugaan permintaan uang damai senilai Rp50 juta yang dilakukan oleh orang tua korban juga sedang diproses oleh Polda Sultra.
Menurut pihak Polda, hal semacam ini tidak dibenarkan terlebih lagi pihak yang melakukannya merupakan anggota kepolisian yang seharusnya sangat paham mengenai hal ini.