Berita  

2 Anak di Makassar Disekap & Dianiaya Ortu karena Nakal

anak di makassar

Ketikmedia.com, Berita Makassar – Kasus kekerasan terhadap dua anak bersaudara berinisial SF (9) dan IS (8) di Makassar, Sulawesi Selatan, kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan. 

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa tindakan penyekapan dan penganiayaan terhadap kedua bocah tersebut tidak hanya berlangsung oleh orang tua mereka. Ini juga melibatkan dua kakak kandung korban. 

Keterlibatan anggota keluarga dalam peristiwa ini semakin memperparah kondisi yang kedua anak malang tersebut alami.

Temuan ini menambah keprihatinan publik terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak-anak sebagai korban. 

Peristiwa ini juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dan pihak berwenang dalam mengidentifikasi serta mencegah tindakan kekerasan serupa. 

Saat ini, aparat kepolisian terus mendalami motif di balik tindakan tersebut dan memastikan para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

“Jadi kedua orang tuanya sudah kami ambil keterangannya, kemudian anak-anaknya, karena mereka pasangan suami istri ada 7 anak, 6 dari bapak satu dari ibu. Yang sudah keterangannya Kami ambil 6 saksi, terduga pelaku ada 4 orang, dua orang tuanya dan dua kakak kandungnya,” jelas Restu Wijayanto selaku Kapolres Pelabuhan Makassar pada Sabtu (8/2).

2 Anak di Makassar Mengalami Penyekapan dan Penganiayaan

Dalam kasus ini, terungkap bahwa kedua orang tua korban, AY alias J (37) dan NI alias I (28) menjadi dalang di balik penganiayaan yang menimpa SF (9) dan IS (8). 

Mereka tidak hanya melakukan kekerasan secara langsung, tetapi juga memerintahkan dua anak mereka yang lebih tua, S (15) dan G (16), untuk ikut menganiaya kedua korban. 

Peran orang tua dalam kejadian ini semakin memperburuk situasi, karena melibatkan anak-anak mereka sendiri dalam tindakan kekerasan.

Baca Juga:  OYO Dekat Bandara Makassar Terbaik dan Murah, Cek 9 Opsinya

Di sisi lain, S dan G mengaku terpaksa mengikuti perintah tersebut karena merasa takut mengalami pengusiran dari rumah jika menolak. Ketakutan ini menunjukkan adanya tekanan psikologis yang besar dalam keluarga tersebut. 

Nampaknya anak-anak tidak memiliki pilihan selain mematuhi orang tua mereka, meskipun harus melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

Kejadian ini menyoroti perlunya intervensi segera dari pihak berwenang untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban, baik secara fisik maupun mental.

“Orang tuanya menyuruh melakukan beberapa kekerasan dan orang tuanya membiarkan itu terjadi beberapa kali. Kemudian untuk peran 2 kakak kandungnya itu yang melakukan yang secara langsung. Tapi itu berdasarkan perintah orang tuanya karena mereka dalam posisi takut. Kalau tidak menuruti harus keluar dari rumah,” ujar Restu.

Pelaku Merupakan Anak Kedua dan Ketiga

Menurut keterangan yang Restu sampaikan, pelaku penganiayaan merupakan anak kedua dan ketiga dari tujuh bersaudara. 

Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam keluarga tersebut tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga melibatkan lebih banyak anggota keluarga dalam lingkungan yang penuh tekanan. 

Situasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan kekerasan yang terjadi bukanlah peristiwa spontan, melainkan bagian dari pola pengasuhan yang bermasalah.

Kedua pelaku sebenarnya masih berusia di bawah umur. Namun pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Penegakan hukum dalam kasus ini bertujuan untuk memberikan efek jera. Ini sekaligus memastikan bahwa tidak ada lagi kekerasan serupa yang terjadi di dalam keluarga tersebut. 

Langkah ini juga harapannya dapat menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan domestik.

“Karena dua-duanya masih di bawah umur kami juga akan melakukan diversi. Jadi penanganannya berbeda karena masih di bawah umur,” jelasnya.

Baca Juga:  Daya Tarik Wisata Lappa Laona di Barru Sulawesi Selatan

Kepolisian akan Melakukan Gelar Perkara

Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian berencana menggelar perkara pada Sabtu (8/2) malam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Langkah ini diambil guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam kasus kekerasan yang menimpa dua anak bersaudara tersebut. 

Proses ini juga akan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak sebagai korban.

Dalam kasus ini, kedua orang tua korban diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut mengatur sanksi bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk orang tua sendiri. 

Pihak berwenang memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara hukum untuk memberikan perlindungan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

“Malam ini akan kita gelar perkara penetapan tersangka. Kita akan pakai undang-undang perlindungan anak, UU 35/2014 pasal 80 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara maksimal,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, bocah kakak beradik itu diduga 7 hari disekap dan disiksa oleh orang tuanya di kamar mandi wisma. Sekarang seluruh pelaku penyekapan dan penganiayaan 2 anak di Makassar tersebut sudah Polisi amankan.