Amicus Curiae Adalah? Ini Dia Fakta Megawati Ajukan Diri Jadi Sahabat Pengadilan!

Amicus Curiae adalah

Amicus Curiae adalah salah satu istilah dalam dunia hukum yang mempunyai peran penting dalam proses persidangan. Sebenarnya untuk istilah ini bukanlah pihak yang terlibat secara langsung dalam meja pengadilan.

Hal ini menyebabkan istilah ini kurang familiar bagi masyarakat awam. Berbeda halnya dengan saksi, terdakwa, hakim, atau pihak yang terlibat lainnya. Sehingga memunculkan banyak pertanyaan terkait apa arti istilah ini. Untuk mengetahui jawaban, berikut kami paparkan penjelasan lengkapnya!

Apa Itu Amicus Curiae?

Amicus Curiae adalah suatu konsep hukum yang memungkinkan keterlibatan pihak ketiga an memiliki kewenangan dalam suatu perkara untuk memberikan pendapat hukum di pengadilan. Konsep ini seringkali dikenal dengan istilah sahabat pengadilan.

Keberadaannya tidak bertindak sebagai seorang pihak dalam sebuah perkara, melainkan bertindak sebagai pemberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh hakim ketika akan menuntaskan suatu perkara atau kasus.

Pada dasarnya, untuk istilah ini terdiri atas individu atau organisasi yang mempunyai kepentingan khusus terhadap suatu isu yang sedang dibahas dalam kasus tersebut. 

Sebagai contoh ada kasus lingkungan hidup, di sana organisasi lingkungan dapat berperan sebagai Amicus Curiae guna memberikan sebuah pandangan terhadap dampak lingkungan dengan keputusan hukum.

Konsep Amicus Curiae

Pada umumnya, terkait istilah hukum istilah ini adalah berasal dari tradisi hukum romawi yang dipraktikkan dalam sistem hukum common law

Baca Juga:  Debat Capres Resmi Digelar, Begini Catatan Performa Ketiganya

Adanya konsep hukum ini akan memungkinkan suatu individu ataupun organisasi yang tidak terlibat dalam sebuah perkara menjadi pihak yang berperan untuk memberikan masukan atau pendapatnya tentang kasus yang sedang ditangani.

Meski pihaknya tidak memiliki status yang formal sebagai pihak yang terlibat dalam perkara, namun kontribusi ini sangat bisa dipertimbangkan oleh hakim ketika sedang proses pengambilan keputusan.

Dalam beberapa perkara yang terjadi, kondisi dapat memberikan suatu sudut pandang yang dirasa lebih luas bagi pihak pengadilan ketika akan memutuskan sebuah perkara. 

Meski penggunaan istilah Amicus Curiae ini di Indonesia tidak diatur secara khusus, namun hakim masih tetap bisa memutuskan perkara berkat bantuan masukan dari pihak tersebut. Bahkan kini konsep ini adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 5 91) UU No. 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman. 

Kekuasaan Kehakiman tersebut menyebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib mengikuti, menggali, serta memahami nilai hukum dan juga rasa keadilan yang hidup dalam elemen masyarakat.

Di sisi lain, aturan lainnya juga menjadi konsep dasar istilah ini, yaitu Pasal 14 (4) PMK No. 6 2005 yang menyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung dan juga pasal 180 KUHP (1).

Peran Amicus Curiae

Ketika telah mengenal sedikit tentang istilah ini beserta konsepnya, ternyata keberadaannya juga memiliki beberapa peran penting dalam pengadilan. 

Keberadaannya dibutuhkan dalam memberikan pendapat hukum yang dapat menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan sebuah perkara. Selain itu, terdapat peran lain dari Amicus Curiae adalah sebagai berikut:

1. Memberi Pendapat yang Menjadi Pertimbangan Utama Hakim

Peran utama Amicus Curiae yaitu memberikan pendapat di meja persidangan. Pendapatnya tersebut dapat menjadi pertimbangan utama oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan. Sehingga, Amicus Curiae cukup membantu hakim dalam mencari titik tengah perkara yang sedang disidangkan.

Baca Juga:  Apa Itu Salam Empat Jari? Ternyata Ini Arti Lengkapnya!

2. Memberi Pendapat yang Menjadi Pertimbangan Tambahan

Tidak selalu dijadikan sebagai pertimbangan utama oleh hakim, pendapat yang bisa saja dijadikan sebagai pertimbangan tambahan. Hal ini bisa saja terjadi karena terdapat pihak lain yang pendapatnya sudah bisa memudahkan hakim dalam mengambil keputusan.

3. Pendapatnya Bisa Saja Tidak Dijadikan Dasar Pertimbangan

Keberadaan posisi ini dan pemberian masukannya saat di pengadilan tidak selalu bisa dipertimbangkan oleh hakim. Hal ini terjadi apabila pendapat dari Amicus Curiae dianggap tidak relevan oleh hakim. Maka pendapatnya tersebut tidak digunakan dalam pengambilan keputusan.

Megawati Jadi Amicus Curiae

Dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Megawati Soekarnoputri mengajukan dirinya untuk menjadi Amicus Curiae (sahabat pengadilan). Deputi Bappilu DPD Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menghormati keputusan Megawati tersebut.

Meski demikian, Kamar tetap mempertahankan posisi Megawati yang menjabat sebagai Ketum PDIP, Partai Politik yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku pemohon gugatan.

Ganjar – Mahfud mengajukan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi dan mereka beranggapan bahwa suara Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka hanya 0 di semua daerah. Pihaknya juga meminta Pilpres 2024 ini diulang di semua daerah.

Di sisi lain, Kamhar juga yakin bahwa hakim Mahkamah Konstitusi juga akan profesional dalam memutuskan hasil dari sengketa Pilpres tersebut. Beliau juga menyebut bahwa pihaknya juga berpegang pada prinsip siap menang dan siap kalah.

Dalam sistem peradilan, Amicus Curiae yang diajukan oleh Megawati Soekarnoputri adalah sebagai pihak ketiga yang diberikan izin untuk menyampaikan pendapatnya. Tercatat yang mengajukan Amicus Curiae adalah sekitar 5 orang ke Mahkamah Konstitusi.