Alwin Jabarti menjadi salah satu tersangka kasus judi online Komdigi yang menjadi sorotan publik. Kasus judi online sendiri sekarang memang bermunculan dan mulai melibatkan banyak instansi dan tokoh besar.
Beberapa oknum Komdigi sendiri ditangkap setelah melakukan manipulasi terhadap sistem pemblokiran situs judi online. Pada prosesnya, beberapa bandar judi online melakukan setoran pada para oknum agar situsnya tidak diblokir.
Sekarang Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse kriminal Umum sudah menangkap hingga 28 orang karena terlibat kasus tersebut.
Pernyataan Kapolda Terkait Kasus Judi Online Komdigi
Inspektur Jenderal Polisi Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya menjelaskan dari sebuah konferensi pers bahwa sudah ada 24 tersangka dari kasus ini dan 4 orang lainnya mendapat status sebagai DPO.
“Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” ujar Karyoto pada Senin (25/11).
Karyoto melanjutkan kalau setiap orang dari 24 tersangka itu memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Untuk rinciannya sendiri, empat orang berperan sebagai bandar yaitu tersangka berinisial HE, A, BN, dan J (DPO).
Lalu tujuh orang lain berperan sebagai pencari website judi online yang nantinya memberi pemasukan pada para oknum. Para tersangka yang berperan sebagai agen pencari antara lain B, BK, BS, HF, F (DPO), JH (DPO), dan C (DPO).
Sedangkan untuk tiga orang sisanya, mereka berperan sebagai pengelola uang setoran dari para bandar. Ketiga orang tersebut adalah MN, A alias M, dan DM.
Untuk sembilan oknum Komdigi, mereka bertugas untuk menelusuri website judi online yang akan diblokir lalu melewati website-website yang memberikan setoran. 9 oknum Komdigi tersebut yaitu inisial DI, YR, YP, FD, SA, RP, AP, RD, dan RR.
Lebih lanjut lagi, Karyoto menyebutkan ada dua orang yang bertugas untuk melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kedua orang tersebut adalah inisial E dan D.
Orang terakhir yang berinisial T bertugas untuk merekrut para tersangka. Ia juga berperan untuk mengatur para tersangka tersebut agar sistem kerjanya berjalan lancar.
Sorotan Terhadap Alwin Jabarti
Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka utama dari kasus ini mendapat sorotan publik karena ada isu yang mengatakan bahwa ia memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Walaupun rumor tersebut mendapat bantahan dari pihak terkait, informasinya terlanjur menyebar dan menjadi perhatian publik.
Ronny Talapessy selaku ketua DPD PDI Perjuangan Bidang Hukum Nasional langsung membantah rumor tersebut. Melalui sebuah pernyataan resmi, ia menyebut tersangka bukan keluarga maupun kader parti PDI Perjuangan.
“Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan,” ujarnya.
Chico Hakim selaku Juru Bicara PDI Perjuangan juga mengeluarkan pernyataan terkait rumor ini. Ia curiga kalau rumor ini memiliki unsur politisasi hukum karena waktunya berdekatan dengan Pilkada 2024.
“Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya, adalah contoh nyata politisasi hukum. Penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Namun, rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa,” ucap Chico.
Lalu Siapa Itu Alwin Jabarti?
Alwin Jabarti Kiemas mendapat sorotan publik karena perannya dalam memfilter situs-situs judi online supaya tidak mendapat pemblokiran.
Rumor yang menyebutkan bahwa ia memiliki hubungan kekerabatan dengan Megawati Soekarnoputri juga membuat namanya lebih disorot dari pihak lain.
Alwin berperan sebagai penghubung antara operator judi dengan para oknum di Komdigi. Alwin bekerja sama dengan dua orang lain yaitu AK dan M alias A.
Ketiganya memiliki peran yang sangat sistematis dengan peran Alwin yang cukup vital yaitu sebagai pemimpin dari kelompok tiga orang tersebut.
Sebelum tersandung kasus ini, Alwin sebenarnya memiliki jejak karir yang cukup sukses. Ia merupakan CEO TekenAja yang merupakan perusahaan di bidang layanan tanda tangan digital di bawah PT Djelas Tandatangan Bersama.
Alwi sendiri memulai karirnya di sektor perbankan. Ia pernah menjadi bagian di beberapa perusahaan perbankan besar di Indonesia seperti Citibank dan dan HSBC.
Alwin Jabarti Juga Pernah Merintis Perusahaan
Alwin juga tercatat pernah merintis beberapa perusahaan. Perusahaannya seperti TekenAja, Verijelas, hingga BalitaKita.com sempat mengalami kemajuan cukup pesat.
Perusahaannya juga sempat melakukan kerjasama dengan beberapa lembaga pemerintahan. Contohnya seperti TekenAja yang berdiri pada 2020 dan melakukan kerjasama dengan beberapa lembaga BUMN termasuk juga Komdigi.
Jika melihat ke instagram resminya, TekenAja sudah pernah membangun kemitraan dengan banyak perusahaan seperti Telkom, BNI, hingga Dirjen Pajak.
Keterlibatannya pada kasus ini membuat Alwi bisa dijerat dengan beberapa pasar. Berikut beberapa pasal tersebut:
1. Pasal 303 KUHP
Pasal ini mengatur tindak pidana perjudian. Setiap orang yang terlibat dalam kegiatan perjudian, baik sebagai pelaku utama, penyelenggara, maupun pihak yang mendapatkan keuntungan, dapat terkena sanksi pidana.
2. Pasal 27 ayat (2) UU ITE
Pasal ini melarang penyebaran informasi atau muatan elektronik yang mengandung perjudian. Pelanggaran bisa mendapat hukuman pidana dan/atau denda sesuai ketentuan.
3. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010
Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seseorang yang menyembunyikan, mentransfer, atau menggunakan uang yang berasal dari tindak pidana (seperti perjudian) dapat terkena pidana berdasarkan undang-undang ini.
4. Pasal 55 KUHP
Pasal ini mengatur tentang pihak yang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana. Dalam konteks ini, semua pihak yang bekerja sama dalam aktivitas ilegal berpotensi mendapat sanksi.
5. Pasal 56 KUHP
Pasal ini mengatur pihak yang mempermudah atau memberi bantuan untuk tindak pidana. Mereka yang berperan sebagai fasilitator juga berpotensi mendapat hukuman.
Kasus yang melibatkan Alwin Jabarti ini hingga artikel ini ditulis masih terus berjalan. Besar kemungkinan akan muncul banyak tersangka baru dalam waktu dekat.


