Mau Kerja Jadi Ahli Pertama Perencana? Wajib Tahu Ini Dulu

ahli pertama perencana

Pernah membaca daftar formasi CPNS dan menemukan lowongan untuk ahli pertama perencana? Profesi ini hampir selalu ada pada bukaan CASN, namun uniknya, tak banyak pelamar yang mengetahui seperti apa pekerjaan tersebut.

Prospek kerja sebagai perencana sendiri sebetulnya cukup baik. Selain terbuka untuk S1 dan D IV semua jurusan, gaji serta tunjangan yang menjadi hak pun tidak bisa disebut sedikit.

Apa itu Jabatan Fungsional Perencana?

Perencanaan adalah proses untuk mencapai tujuan dengan menentukan cara, resource, pantauan, dan penilaian yang tepat. Kegiatan perencanaan merupakan kegiatan kompleks yang menjadi dasar atas suatu proyek atau program apapun.

Dalam dunia kerja, mereka yang bekerja sebagai ahli pertama perencana sering disebut sebagai Perencana Pemerintah atau Perencana Pembangunan. Jabatan ini termasuk dalam kategori jabatan fungsional dan menjadi tulang punggung bergagai kegiatan pemerintahan.

Di Indonesia, profesi ini termaktub dalam Peraturan Menpan RB Nomor 4 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana. Terdapat 4 jenjang pada profesi tersebut, di mana Ahli Pertama merupakan jenjang paling bawah untuk mereka yang baru memulai karir pada bidang tersebut.

Jenjang Karir dan Golongan Ahli Pertama Perencana

Status kepegawaian perencana secara umum terbagi atas:

  • PNS atau Pegawai Negeri Sipil
  • PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • Honorer
Baca Juga:  Tunjangan Fungsional Perencana Sampai Jutaan! Ini Infonya

JFP atau Jabatan Fungsional Perencana dengan status honorer tidak memiliki sistem kepangkatan yang jelas dan umumnya akan sulit naik golongan. Sementara PPPK dan PNS akan mengikuti sistem kepangkatan berdasarkan UU dan PP yang berlaku.

Golongan Ahli Pertama Perencana PPPK

Untuk pegawai PPPK, sistem kepangkatan JFP ahli pertama adalah IX. Mereka bisa meniti karir hingga mencapai golongan XI asalkan memenuhi kualifikasi yang menjadi syarat. Lengkapnya, berikut ini sistem penggolongan JFP PPPK.

  • IX: Ahli Pertama, kualifikasi Diploma IV atau Sarjana
  • X: Ahli Pertama, kualifikasi Magister
  • XI: Ahli Muda dengan kualifikasi Doktor

Golongan Ahli Pertama Perencana PNS

Sementara untuk PNS, Ahli Pertama masuk pada golongan III/a. Seiring berjalannya waktu, mereka bisa meniti karir hingga mencapai golongan IV/e. Agar lebih jelas, berikut ini tingkatan golongan profesi JFP PNS.

  • JFP Ahli Pertama, terdiri atas golongan III/a dan III/b.
  • Ahli Muda JFP, terdiri atas III/c dan III/d.
  • Ahli Madya Perencana, terdiri atas IV/a, IV/b, dan IV/c.
  • dan, Ahli Utama Perencana Utama, terdiri atas IV/d dan IV/e.

Tugas Ahli Pertama Perencana

Seperti dijelaskan di atas, perencana pada dasarnya adalah profesi yang memiliki tugas sekaligus tanggung jawab untuk menyusun teknis perancangan di berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Rincian tugas mereka adalah sebagai berikut:

  • Idenifikasi masalah dan merumuskan program pemerintah
  • Inventarisasi dan identifikasi data primer serta sekunder
  • Mengolah data
  • Memastikan pengolahan data dilakukan dengan efektif
  • Analisis data dan informasi
  • Menyajikan data yang telah diperoleh
  • Menyiapkan pengendalian pelaksanaan rencana
  • Mempersiapkan evaluasi rancangan pembangunan tahunan
  • Mengolah data untuk kebutuhan penilaian/evaluasi rancangan pembangunan tahunan.

Keseluruhan tugas di atas harus menghasilkan laporan maupun dokumen hasil kerja. Pada tugas evaluasi untuk rancangan pembangunan, misalnya, hasil yang diharapkan adalah dokumen persiapan evaluasinya.

Baca Juga:  CPNS 2025/2026 Kapan Dibuka? Ini Kabar Terbarunya!

Gaji dan Tunjangan Ahli Pertama Perencana

Gaji perencana dihitung menurut status kepegawaian dan tunjangan yang diterima. Mereka berhak mendapatkan gaji pokok sesuai golongan, THR, dan gaji ketiga belas. Ragam tunjangan yang didapatkan antara lain adalah:

  1. Tunangan keluarga: 10% gaji pokok.
  2. Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok.
  3. Rp.35.000 – Rp.41.000 per hari untuk tunjangan makan.
  4. Tukin (Tunjangan Kinerja) yang besarannya didasarkan pada kelas jabatan dan instansi tempat bekerja.
  5. Rp.175.000 – Rp.190.000 untuk tunjangan umum.
  6. dan berbagai tunjangan lainnya.

Rincian Gaji dan Tunjangan Perencana PNS

Untuk mereka yang berstatus PNS, nominal gaji yang menjadi hak bagi Ahli Pertama Perencana adalah Rp.2.785.700 hingga Rp.4.575.200 dengan tunjangan fungsional sedikitnya Rp.520.000.

Kenaikan gaji dan tunjangan akan berlaku seiring dengan kenaikan pangkat, yaitu:

Ahli Pertama

  • III/a: Rp.2.785.700 hingga Rp.4.575.200
  • III/b: Rp.2.903.600 hingga Rp.4.768.800

Tunjangan Rp.520.000.

Ahli Muda

  • III/c: Rp.3.026.400 hingga Rp.4.970.500
  • III/d: Rp.3.154.400 hingga Rp.5.180.700

Tunjangan Rp.800.000.

Ahli Madya

  • IV/a: Rp.3.287.800 – Rp.5.399.900
  • IV/b: Rp.3.426.900 – Rp.5.628.300
  • IV/c: Rp.3.571.900 – Rp.5.866.400

Tunjangan Rp.1.100.000.

Ahli Utama

IV/d: Rp.3.723.000 – Rp.6.114.500
IV/e: Rp.3.880.400 – Rp.6.373.200

Tunjangan Rp.1.300.000.

Gaji Ahli Pertama Perencana PPPK dan Honorer

Sementara untuk PPPK, daftar gaji pokoknya yaitu:

  • IX: Rp.3.203.600 – Rp.5.261.500
  • X: Rp.3.339.100 – Rp.5.484.000
  • XI: Rp.3.480.300 – Rp.5.716.000

Bagaimana dengan gaji perencana honorer? Untuk pegawai berstatus honorer, upah yang menjadi hak berbeda-beda tergantung instansi yang memperkerjakan. Umumnya, pegawai HR memperoleh pendapatan UMP atau di bawahnya.

Syarat Pendidikan dan Cara Mendaftar

Untuk menjadi ahli pertama perencana, kualifikasi pendidikan yang harus pelamar miliki adalah S1 atau D IV semua jurusan. Sementara tata cara untuk menjadi perencana cukup sederhana. Sebab pelamar bisa mengikuti tes CASN yang dibuka beberapa tahun sekali oleh pemerintah. Dalam proses tersebut, akan ada beberapa tahapan tes sebagai berikut:

Baca Juga:  Sst, Ini 5 Tips Lulus Interview SKB CPNS 2024

  • Seleksi Administrasi: wajib mengunggah berkas sesuai syarat agar lolos.
  • SKD (Seleksi Kompetensi Dasar): wajib lolos passing grade dan berada di peringkat atas.
  • SKB (Seleksi Kompetensi Bidang): harus lolos tes kebidangan khusus, psikotes, dan wawancara.

Bagaimana? Tak sulit bukan menjadi ahli pertama perencana? Semoga informasi Ketikmedia ini bermanfaat ya.