Berita  

Ketahui 8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al-Quran

8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat
8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat (Sc: Freepik)

Ketikmedia.com –  Golongan 8 asnaf yang berhak menerima zakat telah tercantum dalam Al-quran dan hadist. Dalam ajaran Islam, membayar zakat merupakan salah satu cara pembersihan harta duniawi.

Asnaf yang berhak menerima zakat telah dijelaskan dalam firman Allah SWT pada QS. At Taubah Ayat 60. Berikut penjelasan Ketik Media mengenai golongan asnaf yang berhak menerima zakat. Yuk, simak!

Golongan Asnaf yang Berhak Menerima Zakat

Golongan 8 asnaf yang berhak menerima zakat fitrah telah Allah jelaskan dalam QS. At Taubah Ayat 60 yang artinya:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Selain itu, golongan penerima zakat juga dijelaskan oleh BAZANAS. Untuk informasi lebih jelasnya, berikut golongan orang-orang yang berhak menerimanya:

1. Fakir

Golongan 8 asnaf yang berhak menerima zakat yang pertama adalah fakir. Fakir adalah golongan orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan. Artinya, seseorang disebut fakir karena tidak mampu atau sulit memenuhi kebutuhan pokok hariannya.

Jadi pemberian zakat kepada golongan fakir ini akan bermanfaat baginya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Contoh golongan fakir adalah orang lansia yang sudah tidak bisa mencari nafkah dan tidak punya kekayaan, orang yang kehilangan harta karena musibah, dan sebagainya. 

Baca Juga:  Badan Amil Zakat Nasional Meriahkan HUT Ke-24 dengan Khataman Al Quran

2. Miskin

Jika Anda mencari tahu apa saja 8 asnaf dan contohnya, maka miskin juga termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Tidak jauh berbeda dengan fakir, miskin juga merupakan orang yang tidak punya harta dan penghasilan.

Hanya saja, golongan miskin ini lebih beruntung daripada golongan fakir. Oleh sebab itu, petugas penyalur zakat akan menentukan kategori miskin dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:

  • Ada bukti yang menguatkan kemiskinan
  • Al-Jaily atau yang sudah jelas kemiskinannya
  • Memastikan bahwa orang tersebut layak menerima zakat atau tidak

3. Amil

Golongan yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah amil. Amil zakat adalah kelompok orang yang bertugas untuk menerima serta mendistribusikan atau menyalurkan zakat fitrah.

Golongan yang termasuk ke dalam amil zakat adalah panitia atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Zakat yang diberikan kepada golongan amil ini sebagai bentuk timbal balik atas pekerjaan yang sudah mereka lakukan.

Meski golongan amil merupakan orang yang mampu, tetapi mereka tetap akan mendapatkan bagian zakat.

4. Mualaf

Golongan selanjutnya yang berhak menerima zakat mal dan fitrah adalah mualaf. Mualaf adalah orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan mempelajari ajarannya.

Jadi pemberian zakat kepada kelompok mualaf ini tidak dipandang dari mampu tidaknya mereka. Jadi pembagiannya akan merata bagi orang-orang yang mualaf. Sebab, tujuan pemberian zakat ini kepada mualaf adalah sebagai bentuk penguatan mereka kepada Islam.

5. Riqab

Riqab adalah golongan orang yang sedang dalam kondisi tertindas oleh kelompok lain. Arti singkatnya, riqab adalah pengungsi akibat konflik atau perang.

Adapun contoh orang yang masuk golongan in, yaitu buruh migran, korban perdagangan manusia, hingga orang yang terusir dari kampung halamannya.

Baca Juga:  Badan Amil Zakat Nasional Meriahkan HUT Ke-24 dengan Khataman Al Quran

6. Gharim

Selanjutnya, golongan yang berhak menerima zakat adalah gharim. Gharim adalah orang yang sedang terlilit utang. Selain itu, amil juga harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti harta yang dimiliki hanya cukup untuk kebutuhan dasar, tidak berutang untuk maksiat, dan sudah berusaha membayar namun tak kunjung lunas.

7. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah secara harfiah memiliki arti orang-orang yang sedang berada di jalan Allah. Maksudnya, orang yang dalam golongan fi sabilillah ini adalah orang yang sedang berjuang untuk kepentingan agama dan kepentingan umum.

Jadi, pemberian zakat bisa untuk ustadz atau para guru ngaji yang finansialnya terbatas. Selain itu, pemberian juga bisa dilakukan kepada yayasan ataupun lembaga pendidikan islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah golongan orang yang sedang berada di perjalanan dan tidak punya bekal atau tidak bisa pulang. Tapi perjalanan yang dilakukan oleh golongan ibnu sabil dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, mencari nafkah, dan sebagainya.

Contoh orang-orang yang termasuk golongan ibnu sabil, yaitu pelajar/mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di luar kota dan mereka hidup dalam kekurangan. Jadi golongan ibnu sabil ini juga berhak untuk menerima zakat.

Dari penjelasan di atas, pastinya Anda sudah tahu siapa saja golongan yang berhak menerima zakat. Selain itu, untuk presentase pembagian zakat 8 asnaf tersebut juga sama seperti aturan pembagian zakat pada umumnya dan tidak dibedakan.

Dengan mengetahui 8 asnaf yang berhak menerima zakat tersebut, maka sebagai petugas pendistribusian zakat harus menyalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.